Oleh : Hari Bukhari, Wartawan Poskota
KAMIS (6/5) ini kebijakan larangan mudik mulai berlaku hingga 17 Mei 2021. Kebijakan ini guna mencegah penularan Covid-19 yang masih tinggi. Seperti diketahui penularan penyakit ini sering meningkat saat libur panjang.
Polda Metro Jaya pun telah menggelar Operasi Ketupat untuk mendukung kebijakan larangan mudik tersebut. Sebanyak 4.276 personel gabungan diterjunkan . Fokus dari operasi tahun ini mencegah masyarakat yang nekat melakukan mudik.
Sebelum larangan mudik diberlakukan ternyata masyarakat lebih dahulu berbondong-bondong menuju kampung halamannya . Mereka menggunakan moda transportasi bus, kereta api, kapal laut, pesawat, mobil pribadi maupun sepeda motor.
Mereka tidak ingin melewatkan momentum Hari Raya Idul Fitri bersama sanak saudara di kampung halaman meski resiko terkena virus corona mengancam mereka.
Kini selama dua pekan masyarakat tidak boleh mudik.
Penjagaan selama larangan mudik dilakukan di pintu-pintu keluar masuk provinsi, kabupaten, kota dan tidak hanya di jalan tol. Jalan tikus pun sudah diblokade oleh petugas gabungan. Mereka yang tetap nekat melakukan mudik akan diputar balikan.
Pemerintah tidak ingin kasus seperti di India terulang di Indonesia akibat adanya pelonggaran. Seperti diketahui kasus penularan Covid-19 di India melonjak tajam setelah adanya pelonggaran terhadap masyarakatnya.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo menjelaskan kasus positif Covid-19 di India menurun di bulan Januari dan Februari 2021, bahkan kasus aktif India dibawah kasus aktif nasional Indonesia.
Saat itu kasus aktif di India 153 ribu dan Indonesia 176 ribu . Tapi setelah dilonggarkan dengan adanya kegiatan keagamaan, pesta perkawinan, olahraga dan juga aktivitas politik, kasus positif Covid-19 di India meledak hanya dalam hitungan minggu.
Untuk itu jangan dikasih kendor. Tetap harus diperketat larangan berkerumun. Polisi juga telah meminta tempat wisata terutama di DKI Jakarta ditutup selama Lebaran. Tempat wisata ini diperkirakan bakal diserbu oleh warga Jakarta yang tidak mudik.
Tahun lalu tempat wisata juga ditutup guna mencegah terjadinya kerumunan yang berakibat bisa menimbulkan terpapar Corona.
Namun masyarakat juga diizinkan melakukan perjalanan yang memiliki kepentingan mendesak dengan tujuan non mudik.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, kelompok pertama yang boleh melakukan perjalanan di masa larangan mudik adalah aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang memiliki kepentingan pekerjaan.
Kelompok ini harus mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah serta cap basah dari pimpinannya setara dengan eselon II.
Bagi masyarakat yang telah memperoleh izin khusus, mereka wajib melakukan karantina 5x24 jam setibanya di tempat tujuan. Fasilitas karantina menggunakan tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri.
Selain mengantongi dokumen izin dari atasan maupun surat keterangan dari perangkat daerah, orang yang bepergian selama kebijakan larangan mudik harus mengurus Surat Izin Keluar-Masuk atau SIKM.
SIKM berlaku untuk masyarakat yang akan meninggalkan atau bakal menuju DKI Jakarta.Adapun untuk mengurus SIKM, masyarakat dapat mengaksesnya melalui aplikasi Jakevo.
Kebijakan larangan mudik juga menyebutkan SIKM berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang. Masyarakat yang harus membawa SIKM adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas. (*)