Terdakwa Pembunuh Guru Silat di Serang Terancam Hukuman Mati

Selasa 04 Mei 2021, 18:27 WIB
Misnan (depan) saat diamankan di mapolres serang. (ist)

Misnan (depan) saat diamankan di mapolres serang. (ist)

"Saat korban sudah dalam keadaan tidak berdaya, terdakwa  membuang kayu, dan mengeluarkan pisau dengan  tangan kanannya. Lalu menusukkan pisau itu kearah ulu hati korban sebanyak satu kali," ungkapnya.

Selamet mengatakan usai menusuk korban, terdakwa melarikan diri dan meninggalkan korban yang tengah terluka cukup parah, dan banyak mengeluarkan darah.

"Korban kemudian dibawa ke RSUD Banten namun didalam perjalanan nyawa korban tidak tertolong, dan meninggal dunia," katanya.

Atas perbuatannya, Misnan akan dijerat dan diancam dengan pidana  pasal 340KUH Pidana, tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Sidang selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (kontributor banten/rahmat haryono)

News Update