"Saat korban sudah dalam keadaan tidak berdaya, terdakwa membuang kayu, dan mengeluarkan pisau dengan tangan kanannya. Lalu menusukkan pisau itu kearah ulu hati korban sebanyak satu kali," ungkapnya.
Selamet mengatakan usai menusuk korban, terdakwa melarikan diri dan meninggalkan korban yang tengah terluka cukup parah, dan banyak mengeluarkan darah.
"Korban kemudian dibawa ke RSUD Banten namun didalam perjalanan nyawa korban tidak tertolong, dan meninggal dunia," katanya.
Atas perbuatannya, Misnan akan dijerat dan diancam dengan pidana pasal 340KUH Pidana, tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Sidang selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (kontributor banten/rahmat haryono)