TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Kepala Desa Gembong H Nurjen mengaku belum berencana menarik kembali surat permohonan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditunjukkan kepada perusahaan atau pengelola limbah.
Menurutnya, surat permohonan bantuan THR itu sah-sah saja dan tidak ada larangan maupun dasar hukum pidananya.
"Surat itu saya baca-baca tidak ada unsur pemaksaan. Dasar hukumnya juga tidak ada," ujarnya ditemui di kantornya, Senin (3/5/2021).
Kendati demikian, Nurjen menuturkan, sudah ada arahan dari pimpinan untuk mencabut surat permohonan bantuan THR itu.
"Setelah kabar mencuat, arahan pimpinan menarik (surat permohonan THR). Tapi saya rapat dengan perangkat desa untuk tidak ditarik," ungkapnya.
Nurjen menyebutkan, permohonan bantuan THR itu sudah terbiasa dilakukan sejak tahun lalu. Alhasil, hal itu merupakan hal lumrah.
"Mereka usaha di wilayah sini. Masak enggak mau berbagi. Dan tidak ada paksaan biasanya mereka mengasih sarung dan lainnya. Semua itu dibagikan lagi ke perangkat desa," paparnya.
Beredar surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha atau pengelola limbah pabrik di wilayah Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Ironisnya, surat itu dibuat oleh pemerintah Desa Gembong, Kecamatan Balaraja yang lengkap dengan korp suratnya.
Surat itu perihal permohonan bantuan THR untuk perangkat desa, BPD, RT/RW, babinsa, binamas, hingga kader PKK.
Surat itu tertanggal 19 April 2021 yang isinya adalah: sehubungan dengan menyambut hari raya Idul Fitri 1442 H, dengan ini kami memohon kesediaan dan kerelaan bapak/ibu para pengusaha pengelola limbah untuk memberikan tunjangan hari raya.(kontributor tangerang/ridsha vimanda nasution)