Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin Soal Permintaan THR ke Pedagang di Ciputat Timur: Setelah Ada Laporan Akan Ditindak Tegas

Selasa 04 Mei 2021, 13:46 WIB
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin. (ridsha vimanda)

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin. (ridsha vimanda)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin meminta pedagang yang menjadi korban atas ormas meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) untuk dilaporkan.

Pasalnya, polisi tidak bisa bergerak jika belum ada laporan terkait hal itu.

"Saya meminta korban untuk melaporkan ke polisi. Setelah ada laporan kami akan tindak tegas," kata AKBP Iman, saat dikonfirmasi Poskota, Selasa (4/5/2021).

Iman menuturkan, siapapun yang meresahkan masyarakat, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai hukum berlaku.

Termasuk organisasi masyarakat (ormas).

"Karena itu segera laporkan jika ada pemerasan baik polsek maupun ke polres. Dengan laporan jadi dasar buat kita bertindak," ungkapnya.

Diketahui, neredarnya surat dari ormas yang diterima para pedagang di wilayah Ciputat Timur. Surat itu berisikan meminta THR kepada para pedagang.

Pengirim surat itu berjumlah 4 orang lengkap mengenakan seragam ormas berwarna hitam. Para pedagang resah hingga berharap polisi turun tangan.

Ironisnya, ormas itu memberi batas waktu agar menyetorkan dana bantuan THR paling lambat Kamis (6/5/2021).

Salah satu pedagang berinisial YS (42) menuturkan oknum ormas datang ke tempat usahanya pada Kamis (29/4/2021).

"Mereka menitipkan sebuah amplop berisi surat resmi permintaan dana THR yang dilengkapi selembar kuitansi. Semua pedagang dapat surat itu," tutur YS. 

Berita Terkait
News Update