BEKASI. POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Telah Menetapkan Pedoman Izin Keluar Bagi Warga Kota Bekasi.
Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang Pedoman izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi pada masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H / 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi itu dijelaskan tentang Operasi Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi mulai diberlakukan pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Lanjutnya, Operasi Peniadaan Mudik itu tidak berlaku bagi orang yang sedang bekerja atau melakukan perjalanan dinas seperti dari golongan ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan Pegawai Swasta.
Selain itu juga dikecualikan untuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal yang dibuktikan dengan surat kematian, ibu hamil dengan seorang pendamping, orang dengan kepentingan melahirkan yang didampingi maksimal dua orang serta pelayanan kesehatan darurat.
Selain itu, dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, berhak memberikan surat izin keluar dengan persyaratan sebagai berikut.
Kota bekasi
Pertama, mesti ada surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan Dinas.
Lalu yang kedua, ada pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya serta mendapat legalisir dari Kelurahan.
Ketiga ada surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian.
Dan terakhir, mesti ada surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku
1x24 jam) sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan stempel basah. (cr02)