JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Matahari Store di Mal Ciputra (Citraland), Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat diberi teguran tertulis oleh Satpol PP. Teguran itu diberikan menyusul adanya keramaian pada Minggu (2/5/2021).
Kepala Sarpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menjelaskan bahwa pihaknya mendapati laporan adanya keramaian di Mal Ciputra.
Lantas petugas Satpol PP langsung menindaklanjuti dengan menyidak keramaian yang ada di lantai dasar Mal tersebut.
"Telah ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi teguran tertulis kepada pihak manajemen matahari yang membuat acara Bazaar di Mal Citraland," ujarnya di konfrmasi Selasa (4/5/2021).
Tamo menambahkan bahwa pihaknya belum memberikan denda terhadap manajemen store Mal Ciputra.
Sebab, baru kali ini Store yang ada di Mal Ciputra (Citraland) Tanjung Duren kedapatan sekali langgar prokes, jadi hanya diberi teguran tertulis.
Sementara itu Humas Mal Ciputra Rida Kusrida mengatakan bahwa pelanggaran protokol kesehatan sempat dilakukan oleh salah satu tenan di Mal tersebut.
Sehingga, ia menampik bahwa bukan pihak mal yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, melainkan tenan yang sudab diingatkan untuk tetap patuhi prokes.
"Sebelumnya kami sudah imbau kalau ada peserta pameran itu harus dikasih tanda alurnya supaya antisipasi tidak ada kerumunan," ujarnya dikonfirmasi Selasa (4/5/2021).
Namun kata Rida, karena antusiasme masyarakat yang tinggi jelang hari raya Idul Fitri 1442 H, maka banyak yang lupa akan protokol kesehatan.
Rida memastikan, pihak Mal Ciputra sudah memberikan teguran kepada tenan sebelum Satpol PP menindak.
Mereka berjanji akan mengevaluasi setiap tenan agar tertib dalam menjalankan protokol kesehatan terutama terkait jumlah pengunjung. (cr01).