Pemprov DKI Jakarta Terapkan SIKM Bagi Pelaku Perjalanan Larangan Mudik, Berikut Cara Pembuatannya

Senin 03 Mei 2021, 14:32 WIB
Karikatur Mudik Dilarang. (kartunis: poskota/ucha

Karikatur Mudik Dilarang. (kartunis: poskota/ucha

1. Kunjungan keluarga karena sakit.

2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil atau bersalin 

4. Pendamping ibu hamil 1 orang.

5. Pendamping persalinan maksimal 2 orang. 

"Di luar ini tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," pungkasnya. (deny).

Berita Terkait

News Update