Salah satu aktivitas bongkar muat di pelabuan di Banten. (foto: ist)

Regional

Kru dan Kapal dari India Dilarang Masuk Pelabuhan di Wilayah Banten Demi Mencegah Penyebaran Covid-19 

Sabtu 01 Mei 2021, 05:40 WIB

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Perkembangan kasus pandemi Covid-19 di India semakin memprihatinkan. Pasalnya, angka sebaran Covid-19 di negeri Bollywood ini sudah mencapai 18 juta dan menembus rekor dunia infeksi harian.

Menghindari penyebaran Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banten memperketat seluruh kapal barang yang memiliki riwayat pernah berlabuh di India.

Bahkan KKP Banten telah memberlakukan larangan terhadap kapal yang memiliki riwayat perjalanan dari India masuk ke wilayah Pelabuhan Banten. Dalam kebijakan ini, KKP Banten melarang kru kapalnya untuk turun di Pelabuhan Barang di Banten.

Kepala KKP Banten Sedya Dwisangka mengatakan, pihaknya telah memberlakukan larangan ini sejak 24 April 2021. Ini sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah, terkait pengawasan dan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

"Ini sudah ada surat edarannya, begitu pula dari Imigrasi. WN yang melakukan perjalanan dari India, nggak boleh turun di Pelabuhan Banten," katanya kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Sedya menyatakan, larangan tersebut diberlakukan karena kasus kematian Covid-19 di negeri Mahatma Gandhi ini melonjak dalam dua pekan terakhir.

"Pelarangan ini karena kasus disana (India) tinggi. Jadi bukan bandara saja yang ditutup, pintu pelabuhan juga diberlakukan larangan," tuturnya.

Ia menyatakan, meski ada larangan namun proses bongkar muat barang kapal berjalan normal. Bagi kru yang kapalnya tidak dari India, tidak dilarang turun. Namun jika turunpun harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

"Kan kalau kru kapal turun, tujuannya dia turun untuk off (kerja). Kalau turun juga, harus mengikuti syarat karantina, dua kali PCR dan karantina 5 hari. Kalau tidak off, dia diatas kapal saja" paparnya.

Sementara, Kepala Imigrasi Kota Cilegon, Ruhiyat Tholib menyatakan, pihaknya dalam menindak lanjuti larangan tersebut menolak orang asing memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

"Kan larangan itu bagi WN India yang origin, yang baru mau masuk dan punya historis perjalanan dari India. Itu yang kita larang," paparnya.

engenai pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India, kata Ruhiyat, ditangguhkan sementara. "Namun bagi WN India yang sudah lama tinggal di Cilegon dan ingin memperpanjang KITAS, tetap dilayani," pungkasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Tags:
Kru dan Kapal dari IndiaDilarang Masuk Pelabuhandi Wilayah Bantenmencegah penyebaran covid-19

Administrator

Reporter

Administrator

Editor