Ketentuan BAZNAS, Punya Penghasilan Rp79.7 Juta Per Tahun Wajib Zakat Mal

Sabtu 01 Mei 2021, 09:16 WIB
Kegiatan webinar Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021. (ist)

Kegiatan webinar Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021. (ist)

"Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan, seperti gaji, honorarium upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin, seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin, seperti dokter, pengacara, pengusaha," ujar Arifin.

Pimpinan BAZNAS Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan menegaskan,”Secara syar’i penetapan dari BAZNAS ini menjadi patokan di area publik. Ketetapan ini hadir untuk menghilangkan perbedaan. Ini menjadi final regulasi perzakatan secara nasional.”

Kegiatan Webinar ini sendiri juga dihadiri Wakil Ketua BAZNAS Moh Mahdum, Kepala Divisi UPZ BAZNAS Faisal Qosim. (johara)

Berita Terkait

News Update