Ketua GNPK Provinsi Banten Sudarmanto (kanan) saat melapor ke Bareskrim Mabes Polri. (Ist)

Kriminal

JPMI Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sabtu 01 Mei 2021, 21:04 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Setelah melaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) ke KPK, kini giliran Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan itu dilakukan oleh Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK)  Banten, Sabtu (1/5/2021).

Ketua GNPK Provinsi Banten Sudarmanto mengatakan, pihaknya melaporkan saudara DI dari pihak JPMI yang telah memfitnah dan menuding Gubernur Banten terlibat aktif dalam kasus korupsi Hibah Ponpes.

"Fitnah yang dilakukan DI dengan cara menyebar informasi keliru ke beberapa media atas pelaporannya ke KPK," katanya.

Selain itu, lanjutnya, DI juga diduga telah mengundang kegaduhan di lingkungan masyarakat Banten atas dugaan fitnah yang dilakukannya.

"Untuk itu kami meminta Bareskrim Mabes Polri agar menindak tegas saudara DI," ucapnya.

Terakhir, Sudarmanto mengaku laporan yang dibuatnya ini murni atas inisiatif kelompoknya, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

"Ini murni atas inisiatif kami sebagai masyarakat Banten," ujarnya.

Untuk diketahui beberapa waktu yang lalu, JPMI melaporkan Gubernur WH ke KPK atas dugaan keterlibatannya dalam pusaran kasus korupsi dana Hibah Ponpes tahun 2020.

Kasus ini tengah ditangani oleh Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Banten dan sudah ditetapkan beberapa tersangka. Sampai saat ini Kejati Banten masih terus melakukan penyidikan terhadap beberapa pihak yang dimintai keterangan. (kontributor Banten/luthfillah)

Tags:
JPMI Dilaporkan ke Bareskrim Mabes PolriAtas Dugaan Pencemaran Nama Baikkasus korupsi hibah ponpesfitnah gubernur bantenPOSKOTA TVposkota.co.id

Administrator

Reporter

Administrator

Editor