Pelaku RM ditangkap setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban kepada pihak kepolisian.
"Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Arief Nazarudin mengatakan, terkait kasus Curanmor tersebut pihaknya masih terus melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengetahui keterlibatan pihak terkait lainnya.
"Kasus Curanmor di Cilegon ini cukup marak. Hampir setiap bulan selalu terjadi. Kami imbau masyarakat lebih waspada dan lebih aman menyimpan kendaraannya," ucapnya. (kontributor banten/rahmat haryono)