TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menegaskan, jika terbukti Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pemungutan atas izin pasar malam akan disanksi.
Pernyataan Pilar itu menyusul adanya Bazar Tomang Tol atau pasar malam tanpa berizin di Jalan Siliwangi, Pamulang, Tangsel.
"Kalau terbukti bersalah dan melakukan pemungutan dilakukan sanksi (ASN). Sebab itu menyalahi aturan," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).
Pilar menuturkan, kegiatan besar yang mengundang banyak orang tidak diperbolehkan lantaran berpotensi menjadi kerumunan dan klaster baru Covid-19.
Terlebih, Tangsel masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan berdasarkan peta sebaran Provinsi Banten, Tangsel berada di zona oranye atau tingkat sedang Covid-19.
"Jadi yang pertama dilakukan kita panggil dulu ASN dan klarifikasi kepada bersangkutan," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak pengelola Bazar Tomang Tol mengaku sudah mendapat izin terkait kegiatan pasar malam di Jalan Siliwangi, Pamulang, Tangsel.
Hal itu dikatakan Novrizal, seorang pria yang mengaku sebagai pengelola Bazar Tomang Tol atau pasar malam di Jalan Siliwangi.
"Sudah ada izinnya kok. Semua izin sudah lengkap. Kalau enggak ada izinnya kami enggak berani mengadakan seperti ini (pasar malam)," ujarnya ditemui Poskota.co.id di lokasi, Kamis (29/4/2021).
Novrizal mengklaim, izin tersebut diperoleh dari Satgas Covid-19 yang bertanda tangan Chaerudin. Namun, dia enggan memberikan bukti foto maupun lainnya terkait izin tersebut.
"Izinnya dari Satgas Covid-19 tanda tangan bapak Chaerudin. Ada kok pokoknya," ungkapnya
Petugas gabungan membubarkan Bazar Tomang Tol atau pasar malam yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Pamulang, Rabu (28/4/2021).
Pembubaran bazar tersebut dilakukan Satuan Polisi Pramong Praja (SatpolPP) Kota Tangerang Selatan, Polri/TNI hingga Trantib Kecamatan Pamulang. (kontributor tangerang/ridsha vimanda nasution)