Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto dan Ketua Ombudsman Perwakilan Banten, Dedy Irsan menandatangani kerja sama disaksikan Ketua Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. (foto: ist)

Regional

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Banten MoU dengan Ombudsman

Kamis 29 Apr 2021, 13:01 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Guna meningkatkan pelayanan publik dan transparansi informasi, Polda Banten dengan Ombudsman Perwakilan Banten melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama.

Adapun penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut terkait penanganan laporan/ pengaduan masyarakat dan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan bahwa perjanjian kerja sama tersebut memiliki makna sangat strategis dalam memperkuat jalinan kemitraan.

"Kerja sama perjanjian yang kita lakukan terkait penanganan laporan/ pengaduan masyarakat dan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Rudy Heriyanto di Mapolda Banten.

"Dan Perjanjian kerja sama ini bermakna sangat strategis, yaitu peluang untuk memperkuat jalinan kemitraan dan sinergi polisional," lanjut Rudy Heriyanto.

Rudy Heriyanto menyatakan berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan publik di Polda Banten.

"Melalui perjanjian kerja sama dengan Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan juga meningkatkan transparansi informasi. Dan kami sangat berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ucap Rudy Heriyanto.

Ketua Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyambut baik penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan Polda Banten dengan perwakilan Ombudsman Provinsi Banten.

"Sebagai pimpinan Ombudsman RI, kami menyambut baik atas ditandatanganinya perjanjian kerja sama agar perwakilan Ombudsman Provinsi Banten dan Polda Banten dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dan dengan adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan Polda Banten semakin baik lagi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat," ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa tahun ini akan melakukan penilaian kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Kami berharap Kapolda Banten atensi memberikan instruksi kepada seluruh polres jajaran agar seluruhnya masuk dalam zona hijau, penilaian akan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kapan akan dilakukan," ucapnya.

Di tempat yang sama Ketua Ombudsman Perwakilan Banten, Dedy Irsan mengapresiasi atas dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama antara Polda Banten dengan Ombudsman Perwakilan Banten.

"Saya sangat mengapresiasi atas dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama ini. Dan harapannya kami bisa bersinergi dan berkolaborasi antara Polda Banten dengan Ombudsman perwakilan Banten terkait dengan pelayanan publik," jelasnya.

Dedi mengatakan pihaknya siap mengawasi pelayanan publik di Polda Banten menjadi lebih baik. Ia berharap bahwa inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Polda Banten selama ini terus bisa dilakukan untuk mempermudah pelayanan publik.

"Dan kami mengapresiasi atas pencapaian yang telah dilakukan oleh Polda Banten selama ini dalam melakukan tugas dan fungsi kewenangannya dalam melakukan penegakan hukum di Indonesia," tutupnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Tags:
Tingkatkan Pelayanan PublikPolda Banten MoU dengan OmbudsmanPolda Bantenmouombudsmanposkota.co.id

Administrator

Reporter

Administrator

Editor