JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 wajib dilakukan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Menurutnya vaksinasi wajib dilakukan karena program vaksinasi sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Sebagaimana tertuang dalam pasal 13A ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti vaksinasi Covid-19," ujar Indraza Marzuki, Kamis (24/6).
Lebih lanjut, Indraza mengatakan bahwa vaksinasi merupakan program penting yang harus dilakukan demi mencapai ketahanan tubuh dalam menangani pandemi Covid-19.
Dengan begitu sosialisasi yang lebih masif wajib dilaksanakan demi melancarkan vaksinasi ini.
"Masyarakat diharapkan dapat teredukasi dengan baik tentang pentingnya vaksinasi bagi keselamatan dan kesehatan orang banyak," tuturnya. (cr03)