ADVERTISEMENT

Ikuti Perpres, Ombudsman Tegaskan Seluruh Masyarakat Indonesia Wajib Divaksinasi

Kamis, 24 Juni 2021 19:27 WIB

Share
Ombudsman RI Tegaskan Program Vaksinasi Hukumnya Wajib (Foto: Ist)
Ombudsman RI Tegaskan Program Vaksinasi Hukumnya Wajib (Foto: Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 wajib dilakukan untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Menurutnya vaksinasi wajib dilakukan karena program vaksinasi sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Sebagaimana tertuang dalam pasal 13A ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti vaksinasi Covid-19," ujar Indraza Marzuki, Kamis (24/6).

Lebih lanjut, Indraza mengatakan bahwa vaksinasi merupakan program penting yang harus dilakukan demi mencapai ketahanan tubuh dalam menangani pandemi Covid-19.

Dengan begitu sosialisasi yang lebih masif wajib dilaksanakan demi melancarkan vaksinasi ini.

"Masyarakat diharapkan dapat teredukasi dengan baik tentang pentingnya vaksinasi bagi keselamatan dan kesehatan orang banyak," tuturnya. (cr03)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT