Ilustrasi aplikasi prostitusi online. (ist)

Opini

Stop Aplikasi Maksiat

Kamis 29 Apr 2021, 06:00 WIB

APLIKASI media sosial (medsos) kembali menjadi sarana buat penjahat untuk melakukan aksinya. Khususnya kejahatan yang berkaitan dengan praktik prostitusi.

Kasus kekerasan terhadap wanita pekerja seks komersil (PSK) berbasis online yang berakhir  tragis terakhir kali menimpa seorang gadis muda di Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (14/4) lalu.  

Korban kritis akibat luka 14 tikaman di tubuhnya. Sementara pelaku yang seorang oknum petugas keamanan perumahan berhasil diciduk polisi selang beberapa hari kemudian.

Peristiwa berdarah itu terjadi di salah satu kamar Apartemen Green Lake View, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) yang dihuni korban, D, 27 . Dari pengakuan tersangka, Djody Cahyadi, aksi brutal itu dilakukan lantaran kesal dengan korban yang meminta uang kekurangannya atas jasa kencannya.

“Pelaku hanya  membayar Rp150 ribu, sementara harga kesepakatan awal sebesar Rp300 ribu,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin, dalam keterangannya kepada wartawan. Dalam pemeriksaan , tersangka berdalih kenal dan melakukan transaksi dengan korban melalui salah satu aplikasi medsos.

Aplikasi serupa  juga menjadi sarana maksiat belasan wanita di bawah umur saat melayani sekumpulan pria hidung belang di sebuah penginapan di Jalan Tebet Barat Dalam X, No.22, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/4).  

Dari penggerebekan yang dilakukan petugas Polda Metro Jaya , sebanyak 15 gadis di bawah umur diamankan.  Sementara 7 orang yang berperan sebagai mucikari dan ‘joki’ ditetapkan sebagai tersangka. Kepada pelangan, gadis gadis bau kencur itu ‘dijjual’ dengan tarif Rp400 ribu melalui aplikasi tersebut.

Kedua kasus  itu ibarat ‘puncak gunung es’ di lautan. Masih banyak kasus serupa yang terjadi dengan latar medsos menjadi awal dari berlangsungnya praktik maksiat yang kerap kali mengundang penjahat dan kejahatan.

Sejatinya medsos adalah bagian dari kemajuan teknologi yang memudahkan orang dalam hal memberikan atau menyampaikan informasi termasuk  membuat gaya komunikasi masa kini lebih mudah tak kenal jarak.

Namun belakangan tak sedikit sejumlah aplikasi di medsos banyak menampilkan konten konten tak mendidik bahkan cenderung mengarah kepada hal yang vulgar. Di salah satu aplikasi bahkan sudah ‘dicap’ sebagai aplikasi mesum , menawarkan dirinya bisa untuk Open Booking Out  (BO) dengan tarif bersaing.

Kerap kali tawaran jasa kencan itu dibumbui dengan postingan foto dan video dengan tampilan vulgar, demi menarik calon pelanggan, pria hidung belang.

Fenomena ini tentu sangat berbahaya, khususnya bagi anak yang masih di bawah umur  jika terus dibiarkan,  mengingat medsos bisa diakses siapa saja tanpa batasan sepanjang masih ada kuota.

Tidak berlebihan jika instansi yang memiliki kewenangan bisa melakukan sensor bahkan jika perlu memblokir dan menghentikan (stop)  akun atau aplikasi di medsos yang sudah menjurus ke hal yang berujung maksiat.

Namun yang lebih penting adalah peran keluarga, orang tua yang masih memiliki anak gadis di bawah umur untuk lebih bijak melakukan pengawasan pendampingan terhadap anak anaknya , jangan biarkan anak terlalu asik berselancar di dunia maya hingga lupa berinteraksi dengan orangtua. (*)

Tags:
Induk OpiniprostitusiAplikasi Maksiat

Administrator

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor