JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Namun, persidangan berlangsung pada Rabu (28/4/2021) kemarin beragendakan pemeriksaan Direktur Utama PT Indotruck Utama, Bambang Prijono Susanto Putro selaku saksi korban kembali ditunda.
Alasannya karena Bambang Prijono Susanto Putro kembali mangkir dalam persidangan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan Bambang Prijono Susanto Putro tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
Alasan serupa sebelumnya disampaikan JPU Sigit dalam tiga persidangan sebelumnya.
"Saksi korban sakit yang mulia, tidak dapat hadir," ungkap Sigit seraya menunjukkan surat keterangan dokter dari Bambang Prijono Susanto Putro kepada Majelis Hakim di persidangan.
Mengenai hal tersebut, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya, yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.
Pernyataan Ketua Majelis Hakim pun membuat terdakwa Arwan Koty memberanikan diri menyanggah.
Arwan Koty dengan suara bergetar memelas kepada Ketua Majelis Hakim untuk mempertimbangkan nasibnya.
"Atas nama keadilan dan hak asasi manusia, saya memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi korban," ungkap Arwan Koty menelungkupkan kedua telapak tangannya ke arah hakim.
Permintaan serupa pun disampaikan pihak kuasa hukumnya.
Mereka meminta agar Majelis Hakim dapat menghadirkan Bambang Prijono Susanto Putro secara virtual apabila masih berhalangan hadir karena sakit.
"Kalau memang tidak bisa hadir, mohon izin kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi korban secara virtual," ungkap Aristoteles selaku Kuasa Hukum Arwan Koty.
Permintaan Kuasa Hukum Arwan Koty pun disetujui Ketua Majelis Hakim.
Arwan Koty diduga menjadi korban upaya kriminalisasi atas laporan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya, Dengan dugaan telah memberikan keterangan atau laporan palsu.
Pada tanggal 16 Mei 2019 lalu, Arwan Koty telah membuat laporan di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/3082/V / 2019 / PMJ /Dit.Reskrimum sehubungan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Bambang Prijono dan Theresia Dewi Anggraeni dari PT.Indotruck Utama. Saat itu proses penyelidikannya ditangani oleh Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya. (yahya)