Saksi Korban Sakit, Sidang Laporan Palsu Ditunda PN Jaksel

Kamis 29 Apr 2021, 16:43 WIB
Suasana persidangan laporan palsu di PN Jaksel. (foto: ist)

Suasana persidangan laporan palsu di PN Jaksel. (foto: ist)

Mereka meminta agar Majelis Hakim dapat menghadirkan Bambang Prijono Susanto Putro secara virtual apabila masih berhalangan hadir karena sakit.

"Kalau memang tidak bisa hadir, mohon izin kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi korban secara virtual," ungkap Aristoteles selaku Kuasa Hukum Arwan Koty.
Permintaan Kuasa Hukum Arwan Koty pun disetujui Ketua Majelis Hakim.

Arwan Koty diduga menjadi korban upaya kriminalisasi atas laporan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya, Dengan dugaan telah memberikan keterangan atau laporan palsu.

Pada tanggal 16 Mei 2019 lalu, Arwan Koty telah membuat laporan di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/3082/V / 2019 / PMJ /Dit.Reskrimum sehubungan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Bambang Prijono dan Theresia Dewi Anggraeni dari PT.Indotruck Utama. Saat itu proses penyelidikannya ditangani oleh Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya. (yahya)

Berita Terkait

News Update