Tetapi di dalam UU Cipta Kerja, lanjut Said Iqbal, PKWT tidak dibatasi periode dan batas maksimal waktu kontraknya, sehingga pekerja dapat di kontrak pendek tanpa periode dan tidak ada batas waktu atau dikontrak terus menerus. Ini yang dimaksud kontrak seumur hidup tanpa masa depan. Dampaknya, buruh tidak ada kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT), karena dikontrak terus menerus oleh Perusahaan.
PKWT
Dalam tuntutannya, buruh meminta PKWT atau karyawan kontrak harus dibatasi 3-7 periode kontrak dan batas maksimal waktu kontrak adalah 5-7 tahun, agar karyawan kontrak bisa punya kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT) yang berkinerja baik.
“Jangka waktu kontrak tidak diatur dalam peraturan pemerintah tapi harus diatur di UU 11/2020,” kata Said Iqbal. (rizal)