Oknum TNI Penyebar Berita Bohong yang Sebabkan Polsek Ciracas Dirusak, Divonis 1 Tahun Penjara dan Dipecat dari Kesatuan

Kamis 29 Apr 2021, 20:01 WIB
Suasana sidang putusan Prada Muhammad Ilham. (ifand)

Suasana sidang putusan Prada Muhammad Ilham. (ifand)

"Kami pikir-pikir dulu. Kami akan meminta petunjuk Orjen TNI. Kalau diperintahkan banding kami akan banding, kami memiliki waktu tujuh hari," tutur Situmorang.

Sebagai informasi, kasus perusakan Polsek Ciracas terjadi pada 29 Agustus 2020 lalu.

Dari hasil penyidikan Pusat Polisi Militer (Puspom)​ menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, termasuk Prada Ilham.

Rinciannya 67 oknum anggota TNI AD, sembilan oknum anggota TNI AL, dan satu oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.

Beda dengan Prada Ilham yang disangkakan menyebarkan berita bohong, 76 oknum anggota TNI lain disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu​ 351 KUHP tentang Penganiayaan. (ifand)

Berita Terkait
News Update