Pemkot Cilegon Musnahkan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Hasil Razia

Selasa 27 Apr 2021, 17:33 WIB
Belasan ribu botol miras yang dimusnahkan petugas. (foto: dok/ poskota)

Belasan ribu botol miras yang dimusnahkan petugas. (foto: dok/ poskota)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Ribuan botol berisi minuman keras (miras) berbagai merk dimusnahkan di halaman Kantor Walikota Cilegon, Selasa (27/4/2021).

Miras tersebut berasal dari hasil razia yang dilakukan Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon selama setahun terakhir. Hadir pula dalam acara pemusnahan Kapolres dan Dandim Cilegon.

Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta bersama Forkopimda Kota turut melakukan pemusnahan secara simbolis dengan melemparkan botol miras. 

Bahkan Helldy juga turut memusnahkan menggunakan slender yang disetirnya dan Sanuji menumpang disebelahnya.

Helldy Agustian mengatakan, miras yang dimusnahkan Pemkot Cilegon merupakan hasil giat razia oleh Dinas Satpol PP Kota Cilegon.

Di Cilegon sendiri miras dilarang beredar sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Miras, Perjudian, dan Narkotikan. Kemudian, Perda 5 tahun 2003 tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan.

"Di Cilegon ini zero alkohol, sudah ada perdanya," kata Helldy.

Walikota Cilegon yang baru menjabat dua bulan itu juga berharap, Dinas Satpol PP Kota Cilegon bersama TNI dan Polri bisa terus bersinergi untuk melakukan pengawasan peredaran miras. Baik di tempat hiburan malam maupun di pedagang kaki lima (PKL) yang dijual dengan cara kucing-kucingan. 

"Kami minta pengawasan peredaran miras terus dilakulan bahkan ditingkatkan," pintanya.

Helldy menjelaskan, Kota Cilegon yang dikenal dengan kota santri sehingga ke depan tidak ada lagi miras yang dijual. Miras sendiri dapat merusak generasi muda.

"Menyambut bonus demografi, harapan kita para pemuda-pemudi Cilegon bisa bebas dari alkohol," harapnya. 

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, miras yang dimusnahkan ada 2.955 botol dari hasil razia yang dilakukan Dinas Satpol PP Kota Cilegon. Selain miras botolan dari berbagai merk, juga ada miras tradisional yang dioplos. 

"Menuju Cilegon baru, modern dan bermartabat ini, kita terus berupaya agar peredaran miras di Cilegon bisa diminimalisasi atau bahkan dihilangkan," katanya.(kontributor banten/rahmat haryono

Berita Terkait

News Update