SERANG, POSKOTA.CO.ID - Forum Silaturrahim Pondok Pesantren (FSPP) membantah jika pihaknya terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes tahun 2020.
Hal tersebut dikatakan kuasa hukum FSPP Provinsi Banten Wahyudin, Selasa (27/4/2021).
Wahyudin mengatakan, dana hibah Ponpes itu selama ini tidak dikordinir oleh FSPP, karena pendaftarannya sudah menggunakan sistem online.
"Artinya secara keseluruhan Ponpes bisa mendaftar baik yang berada di bawah FSPP maupun tidak," ujarnya.
Setelah melakukan pendaftaran, lanjutnya, setiap Ponpes dilakukan verifikasi kelengkapan persyaratan. Dan wilayah yang melakukan ini adalah OPD terkait dalam hal ini Biro Kesra.
"Jadi FSPP sama sekali tidak ikut campur dalam hal ini," tegasnya.
Bahkan, tambahnya, pencairan dana hibahnya pun langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Mengingat hal itu berpedoman pada Pergub nomor 10 tahun 2019.
"Presidium FSPP juga membantah jika data dari Biro Kesra itu merupakan hasil dari pemberian FSPP. Bahkan surat permohonan permintaan datanya pun tidak ada. Kemungkinan data itu diambil dari masing-masing kecamatan," ucapnya.
Menurut Wahyudin, tidak ada urgensi dan keterkaitan presidium FSPP Provinsi Banten untuk diperiksa karena diduga terlibat dalam penyimpangan dana hibah Ponpes tahun 2020 ini.
"Jikapun ada Ponpes di bawah FSPP yang diduga telah melakukan penyimpangan dana hibah, itu merupakan tanggung jawab Ponpes yang bersangkutan secara pribadi," tambahnya.
Adapun, Wahyudin mengakhiri, untuk delapan Ponpes yang diduga fiktif itu dipastikan bukan bagian dari FSPP Banten ataupun Kabupaten/ Kota.
"Untuk itu saya mengimbau agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menghubungkan bahwa dana hibah ini ada campur tangan FSPP Provinsi Banten, sehingga harus ikut bertanggung jawab," imbuhnya. (kontributor banten/luthfillah)