Kuasa Hukum Pempov Banten Pasang Badan Terkait Mekanisme Penyaluran Hibah yang Diduga Tak Sesuai Pergub

Senin 26 Apr 2021, 01:36 WIB
Kuasa hukum Pempov Banten, Asep Abdullah Busro. (foto: luthfillah)

Kuasa hukum Pempov Banten, Asep Abdullah Busro. (foto: luthfillah)

“Bentuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi memastikan dana hibah dan bansos diterima oleh pihak yang berhak dan tidak disalahgunakan dan diambil oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab," ucapnya

Sekaligus, lanjutnya, bentuk dukungan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam menegakan hukum dan mewujudkan zona integritas di wilayah Banten 

"Serta memimpin dan memberikan keteladanan kepada masyarakat banten dalam upaya pemberantasan korupsi di Banten,” paparnya.

Pemprov Banten, kata Asep, mengapresiasi dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Banten serta mengapresiasi adanya pelaporan yang dilakukan oleh element masyarakat sebagai bentuk kontribusi positif dalam monitoring pelaksanaan dana hibah dan bansos.

“Hal itu merupakan bentuk sinergi kolektif antara masyarakat, Pemprov Banten dan Kejati Banten dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi di Banten,” tandasnya. (kontributor banten/luthfillah)

Berita Terkait
News Update