"Ancamannya sembilan tahun penjara. Dia (tersangka RR) dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi baru mengamankan satu terduga pelaku, yakni RR yang sempat ditangkap oleh warga setempat, Kamis (8/4/2021).
Tiga orang pelaku penembakan dan upaya perampokan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga pelaku DPO itu adalah AN, AP, dan RI. Mereka masih dilacak keberadannya.
Dua warga ditembak kawanan perampok di Jalan Sukabakti 1, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (8/4/2021).
Dua warga tersebut bernama Roy Fauzi (30) dan Atam (53). Keduanya ditembak kawanan perampok berjumlah 4 orang dengan senjata Airsoft Gun.
Atam merupakan korban penembakan di Jalan Sukabakti 1, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
Akibat tembakan, Atam mengalami luka di bagian betis kaki kanan. Beruntungnya, nyawa korban masih selamat karena tidak mengalami luka serius. (ridsha vimanda nasution/kontributor)