JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sengketa jalan di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, terus berlarut-larut meskipun telah dimediasi anggota DPRD Jambi.
Jalan milik PT Suryamas Abadi memunculkan persoalan setelah dikuasai oleh PT KBPC.
Ditambah PT Satya Kisma Usaha (SKU) sebagai perusahaan yang menyewa jalan tersebut ke PT KBPC juga tidak hadir ketika dipanggil dalam mediasi di gedung DPRD.
Ketidakhadiran anak usaha Sinarmas Group tersebut dikarenakan telah dilimpahkan ke PT KBPC Group.
Pemilik PT Suryamas Abadi Djendri Djusman menyesalkan persoalan jalan tersebut makin berlarut.
Hendri heran, PT SKU tidak menghadiri undangan dari pihak DPRD.
"Jadi seolah lepan tangan," kata Djendri, Rabu (21/4/2021).
Pemanggilan PT SKU berawal dari keluhan warga beberapa desa di Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo yang mengeluh dengan kondisi jalan desa yang sering dilalui oleh kendaraan perusahaan.
Warga setempat menderita debu jika musim panas dan becek saat hujan turun. Sebelumnya warga disana tidak begitu mempersoalkan, sebab pada awalnya mereka dijanjikan akan diberikan fee untuk desa.
Namun setelah ditunggu-tunggu, hingga saat ini hanya isapan jempol belaka.
Menurut warga, jalan yang dilalui oleh beberapa perusahaan tersebut merupakan jalan umum yang sebagiannya dibangun oleh uang negara.
Ada beberapa desa yang dilalui oleh perusahaan, di antaranya Tanjung Agung, Dusun Tebat, Bedaro, Pekan Jumat, Baru Pusat Jalo.
Di sana ada beberapa perusahaan, di antaranya PT KBPC yang bergerak di bidang batubara, PT SKU bergerak sektor perkebunan kelapa sawit.
Diduga PT SKU berani melintas dikawasan tersebut karena sudah membayar royalti kepada PT KBPC, nilainya di atas 1 miliar.
Namun faktany, baik PT SKU dan KBPC tidak berhak menguasai jalan ini, apalagi sampai memberi dan menerima fee.
Hal itu disebabkan sebagian jalan tersebut merupakan milik PT Suryamas Abadi yang sebelumnya melakukan penambangan Batubara dikawasan tersebut.
"Yang menjadi pertanyaan hingga saat ini, apa landasan PT. KBPC meminta Fee sejumlah uang kepada PT. SKU untuk melalui jalan tambang tersebut?" tegas Djendri.
Djendri Djusman mengaku mempunyai bukti bukti sah secara legalitas atas jalan tambang yang biasa dilalui PT. KBPC dan PT. SKU tersebut mengatakan, dirinya beserta perwakilan warga Kabupaten Bungo yang turut menjadi korban penyerobotan tanah, sudah membuat laporan ke Polres Muara Bungo dan akan diteruskan ke Polda Jambi.
Djendri pun tidak segan-segan akan membawa permasalahan ini ke Jakarta.
“Sampai detik ini juga tidak ada penanganan yang serius atas konflik ini, baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo ataupun Polres Bungo, yang seharusnya mereka justru lebih paham daerah mereka," kata Djendri.
"Jangan hanya terkesan pembiaran atau menunda-nunda. Saya akan bawa permasalahan ini ke Pemerintah Pusat, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN , Kemenkopolhukam, Mabes Polri, hingga DPR RI di Jakarta,” imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Djendri Djusman melalui kuasa hukumnya Bachtiar Marasabessy, menyebut jika jalan yang dipersoalkan tersebut memang merupakan jalan sah milik kliennya.
Dan mereka memiliki bukti-bukti yang cukup.
"Dulu kami beli tanah itu untuk dijadikan jalan. Memang tidak ada sertifikat dari BPN, tapi ada akta Alashak dan surat dari desa. Dan kami punya bukti 70 surat," kata Bachtiar.
Bachtiar menyebut, sebelumnya mereka juga telah melakukan pendekatan kepada pihak PT KBPC dengan bertemu dengan pemilik perusahaan yaitu Syamsuddin.
Namun belum ada titik terang.
Kata Bachtiar, kala pertemuan dan sampai sekarang Syamsuddin tidak pernah mau bertemu dengan mereka.
Syamsudin hanya mengutus orang terdekatnya saja.
"Pertama isterinya, terus anaknya. Katanya punya surat, tapi kami tunggu-tunggu sampai sekarang tidak ada," ungkapnya.
Kuasa hukum lainnya, Nurdamewati Sihite menambahkan, berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti yang bahwa tidak ada dasar KBPC melakukan kerjasama ataj perjanjian dengan PT SKU, karena KBPC tidak memiliki legal standing atas jalan tambang tersebut.
"Sehingga menjadi pertanyaan hukum kami, kenapa Group Sinar Mas bisa membuat kerjasama tanpa mempelajari legal standing KBPC. Dan kami berharap agar PT SKU melakukan kontrak dengan pemilik yang sebenarnya yaitu klien kami, Djendri Djusman," tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bungo dapil setempat Marhoni juga menyatakan sikap bahwa dirinya akan berjuang untuk menyelesaikan permasalahan di Dapilnya itu hingga tuntas.
Tak hanya itu, ia juga meminta agar Pemerintah Daerah dan dinas instansi terkait terjun langsung untuk menyelesaikannya, agar persoalan ini cepat diselesaikan.
"Ini waktunya Pemerintah Daerah bersama DPRD Bungo berkolaborasi dan bersatu untuk memperjuangkan hak pemda bungo," terang politisi Nasdem ini.
Hal senada juga diungkapkan oleh Dharmawan F, SH mewakili ketua Komisi III dengan lantang mengatakan bahwa pihaknya akan lebih serius untuk menyelesaikan permasalahan konflik jalan tambang batubara ini.
"Besok akan kami panggil lagi pihak PT KBPC. Jika masalah ini mau cepat selesai, mohon kepada pihak KBPC hadir dong saat di undang dan bawa dokumen-dokumennya, kalau memang merasa punya jalan itu," pungkas Dharmawan. (mia)