Menyoal Dugaan Penyerobotan, Polsek Tajurhalang Kawal Proses Pengukuran Lahan di Desa Cirayam

Rabu 02 Jun 2021, 16:41 WIB
Kapolsek Tajurhalang Iptu Dwi bersama Kanit Harda Reskrim Polresteo Depok AKP Nirwan Pohan bersama anggota gabungan kasus pengukuran tanah. (foto: angga)

Kapolsek Tajurhalang Iptu Dwi bersama Kanit Harda Reskrim Polresteo Depok AKP Nirwan Pohan bersama anggota gabungan kasus pengukuran tanah. (foto: angga)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Kapolsek Tajurhalang, Iptu Dwi Yulianto mengerahkan anggota untuk mengamankan proses pengukuran tanah dugaan kasus penyerobotan lahan di lingkungan Perumahan Amarta Residence, Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Rabu (2/6/2021) siang.

Pengukuran tanah oleh petugas BPN Kabupaten Bogor dilakukan lantaran adanya dugaan kepemilikan dua surat tanah girik milik pribadi seluas hampir 2,5 HA.

"Jumlah anggota gabungan mulai dari Polsek, Rerskrim unit Harda Polres Metro Depok, Kormail Bojonggede unit Harda Polres Metro Depok, Satpol Kecamatan turun mengaman acara pengukuran sampai kondusif," ungkapnya.

Sementara kepemilikan lahan, lanjut Iptu Dwi, Miswanto mengklaim tanah miliknya telah diserobot oleh PT. Petra selaku pengembang.

Pengukuran lahan diklaim oleh pelapor sebagai kuasa hukum, Miswanto tanah miliknya masuk dalam dua desa Sasak Panjang, dan Citayam. 

"Ada penyerobotan lahan milik Miswanto diklaim dilakukan oleh PT. Petra selaku pengembang Perum Marta," tambahnya.

Selama pengamanan, lanjut Iptu Dwi, situasi berjalan aman dan kondusif.

"Baru pengecekan saja, laporan dari pihak korban sudah diterima anggota Polres Metro Depok unit Harda," tutupnya. (angga/tha)

Berita Terkait
News Update