Sedangkan selebihnya disetorkan ke tersangka yang identitasnya sudah dikantongi polisi.
"Kami masih mengejar tersangka yang menerima hasil setoran dari tersangka R alias Sule ini. Identitasnya sudah kami ketahui," terangnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Tangerang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini meringkuk di sel Mapolresta Tangerang.
"Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.(kontributor Tangerang/ridsha vimanda nasution)