ADVERTISEMENT

Beredar Rincian Penerima Dana Hibah Bansos Keagamaan, Politikus PDIP Lebak Dapat Bantuan Rp124 Juta

Rabu, 21 April 2021 23:24 WIB

Share
Tangkapan layar data penerima bantuan. (ist) 
Tangkapan layar data penerima bantuan. (ist) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dan dari H Yanto yang masih dari Fraksi Nasdem dengan pengajuan pembangunan sebuah masjid Al-Abror yang berada di Desa Sarageni, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak dengan nominal Rp. 50 juta.

Masih terdapat 7 politikus lainnya yang berasal dari fraksi Golkar, Demokrat, PKB, PKS, dan PPP yang masing-masing mendapatkan bantuan dana hibah sebesar Rp. 50 juta.

Sementara, 33 orang anggota DPRD Lebak lainnya masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp. 15 juta, dan ada juga 4 anggota DPRD Lebak yang diketahui tidak mendapatkan bantuan itu sama sekali.

Akan data tersebut, beredar statmen bahwa dana hibah itu merupakan ajang bacakan yang dilakukan oleh para anggota DRPD Lebak ini.

Ketua Umum HMI MPO Lebak Umam menyesalkan penerima bantuan dana hibah itu merupakan lembaga atau sarana keagamaan yang memiliki kedekatan dengan dewan.

"Jika masyarakat mengusulkan langsung dan tidak punya kedekatan, maka jangan harap usulan proposalnya direspons pemerintah daerah," kata Umam  ketika berbincang dengan Pos Kota di Rangkasbitung, Rabu (21/4/2021).

Bahkan, Umam juga menduga anggaran APBD ini jadi kepentingan politik dewan. Karena penentuan nominal bantuan untuk masing-masing wakil rakyat ditetapkan DPRD Lebak. 

Karena itu, Umam mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah di Bagian Kesra Setda Lebak.

Karena ada indikasi, Dewan menetapkan nominal bantuan tanpa proses verifikasi, sehingga proses perencanaannya asal-asalan.

“Harus diperjelas ini, dari manakah anggaran ini berasal, siapa yang menentukan besaran dana bantuan dan bagaimana mekanisme penetuan penerima bantuannya. Harus diperjelas,” tegas Umam.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Sumiyati
Contributor: Kontributor Banten/yusuf Permana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT