Masih terdapat 7 politikus lainnya yang berasal dari fraksi Golkar, Demokrat, PKB, PKS, dan PPP yang masing-masing mendapatkan bantuan dana hibah sebesar Rp. 50 juta.
Sementara, 33 orang anggota DPRD Lebak lainnya masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp. 15 juta, dan ada juga 4 anggota DPRD Lebak yang diketahui tidak mendapatkan bantuan itu sama sekali.
Akan data tersebut, beredar statmen bahwa dana hibah itu merupakan ajang bacakan yang dilakukan oleh para anggota DRPD Lebak ini.
Ketua Umum HMI MPO Lebak Umam menyesalkan penerima bantuan dana hibah itu merupakan lembaga atau sarana keagamaan yang memiliki kedekatan dengan dewan.
"Jika masyarakat mengusulkan langsung dan tidak punya kedekatan, maka jangan harap usulan proposalnya direspons pemerintah daerah," kata Umam ketika berbincang dengan Pos Kota di Rangkasbitung, Rabu (21/4/2021).
Bahkan, Umam juga menduga anggaran APBD ini jadi kepentingan politik dewan. Karena penentuan nominal bantuan untuk masing-masing wakil rakyat ditetapkan DPRD Lebak.
Karena itu, Umam mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah di Bagian Kesra Setda Lebak.
Karena ada indikasi, Dewan menetapkan nominal bantuan tanpa proses verifikasi, sehingga proses perencanaannya asal-asalan.
“Harus diperjelas ini, dari manakah anggaran ini berasal, siapa yang menentukan besaran dana bantuan dan bagaimana mekanisme penetuan penerima bantuannya. Harus diperjelas,” tegas Umam.
Sementara itu, Asisten daerah (Asda) bagian Pemerintahan dan Kesra Setda Lebak Alkadri membernarkan adanya kucuran dana sebesar Rp1,2 Milliar itu untuk hibah bansos keagamaan pada tahun 2021 ini.
Namun, Ia menampik adanya isu mengenai alokasi khusus atau pengkondisian untuk para anggota DPRD Lebak.
Katanya, dana hibah itu sendiri diberikan sesuai dengan usulan yang diajukan masyarakat melalui sistem Aplikasi terpadu.