Sebelum Dijual untuk Prostitusi Online, Korban dari Anak Anggota DPRD Bekasi  Ditawari Bekerja di Kedai Pisang Goreng

Selasa 20 Apr 2021, 09:24 WIB
Rumah kos yang digunakan untuk AT membuka jasa prostitusi secara online lewat aplikasi Michat. (Ist)

Rumah kos yang digunakan untuk AT membuka jasa prostitusi secara online lewat aplikasi Michat. (Ist)

"Paling jelas adalah manipulasi sebenarnya. Karena korban  belum dewasa secara psikologis dan secara sosial. Korban mudah untuk dimanipulasi sehingga gampang dibohongi. Meski ada indikasi juga (korban dan pelaku AT) kenalan dari sosial media awalnya," jelas Novrian.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian mengatakan, pihaknya menemukan fakta baru bahwa korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu selain disetubuhi, juga dijual oleh AT untuk melayani nafsu laki-laki hidung belang.

"Juga kita menemukan temuan baru, hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban dari human trafficking,” katanya.(kontributor bekasi/akhmad nursyeha)

Berita Terkait

Stop Aplikasi Maksiat

Kamis 29 Apr 2021, 06:00 WIB
undefined
News Update