Prostitusi Online di Serang Diungkap Muncikari dan 1 PSK Ditahan

Selasa 20 Apr 2021, 08:57 WIB
Tersangka AM saat diamankan di unit ppa polres serang kota. (ist)

Tersangka AM saat diamankan di unit ppa polres serang kota. (ist)

"Tersangka AM dan korban (PSK) kita bawa ke Mapolres Serang Kota, dan telah menetapkan AM sebagai tersangka," ungkapnya.

Nandar menegaskan tersangka AM akan dijerat Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHPidana jo 506 KUHPidana.

"Pelaku hanya menawarkan jasa di Kota Serang," tegasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

Stop Aplikasi Maksiat

Kamis 29 Apr 2021, 06:00 WIB
undefined

News Update