"Tersangka AM dan korban (PSK) kita bawa ke Mapolres Serang Kota, dan telah menetapkan AM sebagai tersangka," ungkapnya.
Nandar menegaskan tersangka AM akan dijerat Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHPidana jo 506 KUHPidana.
"Pelaku hanya menawarkan jasa di Kota Serang," tegasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)