JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Artis Rio Riefan keempat kalinya kembali tersandung kasus penyalah gunaan narkoba.
Ia dibekuk kepolisian Narkoba Polres Jakarta Pusat . Selasa (20/4/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penangkapan tersebut. "Betul (ditangkap) RR alias Rio Reifan," kata Yusri dalam keterangannya, Selasa (20/4).
Yusri mengatakan, Rio ditangkap pada Senin (19/4) di kediamannya di Otista, Jatinegara, Jakarta Timur terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
Meski begitu Yusri belum menyebutkan berapa jenis sabu yang dimiliki Rio.
"Ditangkap Senin di rumahnya dengan barang bukti sabu. Polres Jakarta Pusat yang amankan," tambahnya.
Menurut Yusri, pihak kepolisian berencana akan menggelar jumpa pers terkait kasus ini pada Rabu (21/4) besok.
Sebelumnya, Rio Reifan divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim dari Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Ia terbukti bersalah dan melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.
Sebagaimana diketahui, artis peran Rio Reifan ditangkap untuk ketiga kalinya atas kasus narkoba.
Rio Reifan ditangkap pihak kepolisian pada 13 Agustus 2019 lalu di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan Rio Reifan, polisi mengamankam sabu seberat 0,0129 gram. (adji)