Simpan Paket Ganja di Lipatan Sarung, Pengedar Dicokok saat Nunggu Konsumen

Senin 19 Apr 2021, 12:38 WIB
Tersangka saat dilakukan pemeriksaan covid-19 sebelum dilakukan penahanan. (ist)

Tersangka saat dilakukan pemeriksaan covid-19 sebelum dilakukan penahanan. (ist)

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket ganja yang dibungkus plastik bening dari lipatan kain sarung yang dipakainya. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan satu paket lainnya yang disembunyikan dalam lempitan tirai bambu," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu.

Iptu Michael Kharisma Tandayu menambahkan, tersangka Su mengakui sudah 6 bulan menjalani bisnis jual beli ganja.

Menurut Michael dalam melakukan bisnis terlarang yang dilakukan tersangka ini cukup unik.

"Cukup unik untuk mengelabui petugas, tersangka berpenampilan layaknya orang akan beribadah shalat, mengenakan sarung dan berkopiah, sementara paket ganja disembunyikan pada liputan kain sarung," terang Kasatresnarkoba.

Michael menjelaskan hasil pemeriksaan tersangka mengakui mendapatkan ganja dari seorang pengedar bernama Robi warga bitung, Kabupaten Tangerang.

Meski demikian, tersangka Su mengaku tidak kenal lebih dekat karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.

"Jadi antara tersangka dan pengedar diatasnya tidak saling mengenal lebih secara langsung karena transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan," tambah Iptu Michael. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update