Sementara M Nuryasin pengurus SPKEP mengatakan, para karyawan perusahaan hebel tersebut sudah mogok kerja sejak tanggal 15 April 2021 saat surat pengumuman PHK diterbitkan.
"Kurang lebih 200 karyawan, semua karyawan di-PHK sepihak. Kita mogok kerja dari tanggal 15 April 2021," ujarnya.
Nuryasin menyebutkan pihak perusahaan belum memberi keterangan apapun terkait PHK sepihak yang tidak sesuai aturan pemerintah. "Sampai saat ini belum ada keterangan dari pihak perusahaan," kata Nuryasin. (kontributor banten/rahmat haryono)