JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komplotan polisi gadungan yang beranggotakan lima orang ini ternyata perampok .
Mereka dibekuk petugas Polda Metro Jaya usai merampok di Kp. Kedung Waringi Tengah RT 03/04 Des Kedung Waringin, Kec. Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/4/2021).
Kelima tersangka yakni RMA alias Obot (35, MS alias Gabin (42), HW (43), MI (32) dan PW (40), kini meringkuk di Mapolda Metro Jaya.
Komplotan ini beraksi dengan modus pura-pura seolah-olah polisi dan menyergap korban yang diincarnya.Tapi kemudian mereka merampok harta benda milik korban.
Salah satu pelaku yang ditangkap merupakan pecatan polisi berinisial HW.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2021.
Salah satu dari pelaku menggedor rumah korban lalu berpura - pura sebagai anggota kepolisian dari Polda.
“Saya dari Polda tiarap-tiarap, kalau engga pengen ditembak cepet tiarap diam."
“Disaat yang bersamaan handphone para korban diambil secara paksa dan diminta untuk dibuka password oleh satu orang pelaku, dan lainnya menggeledah seluruh rumah korban,” kata Kombes Yusri.
Akibat perbuatannya 4 HP korban berbagai merk dan uang Rp2,2 juta diambil.
“Kelimanya ditangkap di Bojong Gede. Salah satu tersangka diantaranya polisi gadungan dan s satu polisi pecatan. Dia dipecat dari kepolisian karena disersi akibat tidak masuk-masuk,” ucap Yusri.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan 9 tahun penjara. (adji)