Matin melihat jika secara administrasi pesantren tidak bisa membuat persyaratan pelaporan pengajuan kenapa justru dibiarkan, tidak diberikan bimbingan dari FSPP.
“Sejauh mana lembaga kemiteraan ini yang sudah diberikan dana oleh Pemerintah memberikan pembinaan terhadap pesantren-pesantren di Banten,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Matin membeberkan pemotongan dana hibah bervariatif mulai Rp2 juta, Rp2,5 juta hingga Rp5 juta persetiap Ponpes.
Dugaan pemotongan itu diduga kuat melibatkan unsur FSPP sebab biasanya struktur lembaga kemiteraan FSPP ini terbentuk sampai ketingkat Kecamatan. Jadi, Pesantren serta pengasuh Ponpes terkhusus salafi tidak mungkin bersalah karena mereka tidak memahami persoalan administrasi.
“Ini belum tentu salah pesantrennya, karena orang pesantren terkhusus salafi mereka itu betul-betul para ustadz yang polos. Enggak ngerti administrasi tapi dia butuh dibantu," ujarnya.
Diakui Matin, lembaga kemitraan yang bekerja sama dengan Pemprov inilah FSPP yang kemudian bersama-sama harus bertanggungjawab.
"Siapa yang motong inilah yang harus dicari, nah secara struktur kalau kebiasaan itu kan ada dari pengurus di Provinsi Kabupaten dan Kecamatan,” paparnya.
Terakhir, Matin mengutuk seluruh oknum yang merongrong program pemerintah untuk bantuan pesantren. Jadi, jangan sampai kejadian ini terulang lagi.
“Kasus hukumnya harus didudukan secara hukum sehingga ini tidak membuka peluang Ponpes dijadikan tempat berlindung bagi para penyamun gitu loh, karena kalau ngegarong uang berlindung di nama pesantren nggak dipenjarakan gitu, jangan sampai dipakai, hukum harus tegak,” pungkasnya. (kontributor banten/luthfillah)