JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Korps Lalu Lintas ( Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono resmi meluncurkan sebuah aplikasi pembuatan serta perpanjang SIM online.
Aplikasi Sinar ini berbasis mobile dan bisa diakses melalui platform digital Korlantas Polri. Aplikasi ini melayani sim A maupun sim C.
Dengan adanya inovasi ini tentu seharusnya lebih mempermudah masyarakat dalam membuat maupun memperpanjang SIM.
"Diperlukan inovasi dan terobosan agar masyarakat bisa tetap terlayani dengan teknologi yang semakin pesat," ujarnya saat peresmian, Selasa (13/4/2021).
Adapun beberapa tahapan harus dilalui untuk dapat perpanjang maupun pembuatan SIM baru secara online ini.
Setelah mengunduh aplikasi itu, pengguna diminta memasukkan nomor ponsel dan email pengguna untuk verifikasi identitas agar dapatkan OTP.
Usai data itu lengkap, kemudian data itu akan diverifikasi melalui face recognition hingga proses registrasi awal dilakukan dan valid maka siap digunakan.
Setelah itu ketika pemohon ingin melakukan pelayanan SIM online, maka pemohon tinggal mengeklik SIM Online Presisi atau bernama Sinar yang ada di aplikasi Korlantas Polri.
"Di sana pemohon dapat membuat SIM A dan SIM C atau memperpanjang SIM A dan SIM C," jelasnya.
Untuk perpanjang SIM, pemohon tinggal pilih tulisan perpanjangan SIM pada aplikasi Sinar.
Setelahnya pemohon tinggal klik golongan SIM, ada dua golongan yang bisa melakukan perpanjangan SIM online yakni SIM A dan SIM C.
Setelah pilih golongan SIM, pemohon wajib mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto. Pemohon juga harus lengkapi dengan hasil pemeriksaan kesehatan pengemudi dan psikologi pengemudi.
Untuk pendaftaran tes psikologi dan tes kesehatan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi tersebut.
Pada pemeriksaan tes kesehatan secara online, pemohon tinggal mengekilik e-rikkes pada aplikasi Sinar, pilih menu e-rikkes dan masukan NIK lalu foto selfie.
Selanjutnya pemohon akan dapat kode booking untuk ditunjukkan saat berkunjung ke dokter yang sudah diberikan rekomendasi dari Pusdokes Polri.
Usai dilakukan tes kesehatan pemohon bisa melakukan pembayaran.
Selanjutnya dokter akan lakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi tersebut.
Apabila pemohon penuhi syarat hasil tes maka hasil akan terkirim otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM online.
"Namun apabila pemohon tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM dinyatakan gagal," ucapnya.
Sementara, untuk melakukan pemeriksaan psikologi, pemohon tinggal pilih e-Psi pada aplikasi Sinar.
Pemohon pilih menu e-Psi, lalu masukkan NIK dan foto selfie, kemudian bayar tes secara online.
Usai lakukan pembayaran pemohon akan diberi pertanyaan yang harus dijawab. Pertanyaan berkaitan dengan psikologi pemohon.
Tes Psikologi pada aplikasi Sinar dipastikan sudah terakreditasi oleh biro SDM Psikologi Polri.
Apabila pemohon penuh syarat hasil tes maka pemohon secara otomatis akan langsung masuk pada aplikasi.
Namun apabila pemohon tidak memenuhi syarat, pemohon akan diberikan kesempatan satu kali lagi untuk konseling online.
Selain perpanjang SIM A maupun SIM C, aplikasi juga dapat digunakan untuk membuat SIM A maupun SIM C secara online.
Pada aplikasi Korlantas Polri, pemohon tinggal pilih sistem Sinar dan memilih pembuatan SIM.
Kemudian pemohon juga bisa melakukan uji teori pembuatan SIM A dan SIM C secara online.
Uji teori tersebut sudah menggunakan mesin 3D yang dilengkapi dengan audio visual sehingga peserta tes seolah-olah berada di atas kendaraan saat menjawab soal-uji teori yang diberikan.
Apabila seluruh ujian dan syarat sudah dilalui maka pemohon akan diminta membayar BNPP melalui virtual account BNI.
Setelah membayar, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman yang dipilih.
Metode pengiriman bisa diambil sendiri di Satpas terdekat atau melalui PT Pos Indonesia.
Selain mendapat SIM fisik, pemohon juga akan mendapatkan SIM berbentuk digital yang bisa disimpan pada ponsel.
"Layanan didukung pembayaran cashless sehingga semakin transparan dan meminimalisir calo dan pungli sehiggga didukung pengiriman SIM dikirim Pos Indonesia," tutup Istiono. (cr01)