SERANG - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Banten mulai memberlakukan tes psikologi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan tes psikologi berlaku di seluruh Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh wilayah Polda Banten. Tes psikologi tersebut bertujuan untuk memastikan pemegang SIM sudah siap berkendara secara fisik dan mental. Tujuannya untuk menghindari fatalitas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa yang marak terjadi. Kasie SIM Subdit Regiden Ditlantas Polda Banten, Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) angka kecelakaan lalu lintas turun sebanyak 21 persen sejak diberlakukannya tes psikologi untuk pemegang SIM. "Dari hasil Operasi Zebra Kalimaya 2018 ini, angka kecelakaan lalu lintas turun signifikan sebanyak 21 persen," kata Kamarul ditemui wartawan, Rabu (14/11/2018). Mengenai pelaksanaan tes psikologi itu sendiri Kamarul menyebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Peraturan Kapolri (Perkap) 34 dan 36 mengenai syarat kesehatan bagi pemohon SIM. "Kesehatan itu kan dibagi dua, ada kesehatan jasmani dan ada kesehatan rohani. Saat ini sosialisai di masyarakat soal kesehatan rohani di dalamnya termasuk aspek psikologi," kata Kamarul. Pihaknya mengaku menyerahkan kepada Biro Psikologi untuk teknis dalam pelaksanaan tes psikologi tersebut. "Kami di bagian SIM tidak ada masalah, tentu sudah ditentukan standar apa saja pada pelaksaan tes kesehatan psikologi." Psikolog, sekaligus Kepala Divisi PT Inspire Global, Kristianto, pihak ketiga yang akan mnyelenggarakan tes psikologi bagi pemohon SIM mengatakan teknis pelaksanaan tes psikologi yakni pemohon akan mengikuti psikotes melalui perangkat Computer Assisted Tes (CAT). "Mengacu pada Perkap nomor 36, ada enam poin pertanyaan meliputi tingkat konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, emosi dan ketahanan kerja. Penilaian dari enam poin itu," jelasnya. Setelah mengikui tes, pemohon SIM akan langsung mengetahu skor yang menyatakan lulus dan tidak hasil tes psikologi. "Jika tidak lulus, ada remedial (tes ulang) dan pelatihan. Jadi langsung akan ada bimbingan setelah tes dan dapat mengikuti tes ulang saat itu juga. Akan ada petugas yang membantu mengoperasikan komputer." Bagi pemohon SIM baru akan dihadapkan dengan 24 soal sedangkan untuk perpanjangan SIM akan dihadapkan dengan 18 soal. Ujian ini akan dikenakan biaya Rp100.000. "Kenapa perpanjangan lebih sedikit? Kalau secara logika dia sudah pernah berada di lapangan mengendarai kendaraan. Ini kita refresh saja apakah yang bersangkutan masih sesuai standar Perkap," ucapnya. Bagi pemohon SIM A dan C yang akan mengikuti tes psikologi, ia menambahkan cukup membawa fotokopi KTP dan surat keterangan sehat dokter. Setelah itu pemohon akan mendapatkan PIN untuk masuk ke dalam sistem CAT. Masa berlaku hasil tes psikologi tersebut berlaku sampai dengan dua bulan. (haryono/win)
Setelah Bikin SIM dengan Tes Psikologi, Diklaim Turunkan Angka Kecelakaan
Rabu 14 Nov 2018, 20:01 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Depok
Polres Depok Sudah Berlakukan Tes Psikologi untuk Pembuatan SIM, Pemohon Beberkan Untung Rugi
Rabu 16 Mar 2022, 20:49 WIB
News Update
BBCA Mulai Buyback Saat Harga Saham Melemah, BCA Kirim Sinyal Optimisme ke Pasar
Sabtu 02 Mei 2026, 07:56 WIB
TEKNO
5 Laptop Bekas Worth It untuk Mahasiswa Baru 2026, Cocok buat Tugas, Editing hingga Kuliah Online
02 Mei 2026, 07:36 WIB
EKONOMI
Banyak yang Baru Tahu, Beli Rumah KPR Ternyata Butuh Dana Lebih dari Sekadar DP dan Angsuran
02 Mei 2026, 07:09 WIB
TEKNO
3 Hp Samsung 5G Murah Terbaik 2026 di Bawah Rp5 Juta, Spek Ngebut dan Baterai Awet
01 Mei 2026, 20:21 WIB
JAKARTA RAYA
Diduga Bawa Barang Mencurigakan, Seorang Massa Aksi Buruh di DPR Ditangkap
01 Mei 2026, 20:21 WIB
JAKARTA RAYA
Pengendara Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Tegar Beriman, Warga Minta Pemkab Bogor Bebenah
01 Mei 2026, 20:08 WIB
JAKARTA RAYA
Pohon Tumbang di Jalan Tegar Beriman Bogor, 1 Pengendara Tewas Tertimpa
01 Mei 2026, 19:57 WIB
Daerah
Orang Tua Korban Minta Pelaku Tabrak Kerumunan Siswa di Pandeglang Diproses Secara Hukum
01 Mei 2026, 19:13 WIB
JAKARTA RAYA
Demi Sampaikan Aspirasi, Buruh asal Cirebon Tempuh Perjalanan 241 Km ke Jakarta
01 Mei 2026, 19:12 WIB
Nasional
Empat Perampok Terekam CCTV Aniaya Nenek hingga Tewas, Polisi Selidiki
01 Mei 2026, 19:10 WIB
JAKARTA RAYA
Hari Buruh Internasional, Kesejahteraan Pekerja di Depok Diharapkan Bisa Terjaga
01 Mei 2026, 19:09 WIB
JAKARTA RAYA
Meski Terpecah, KASBI Berharap Aspirasi Buruh Selaras dengan Kesejahteraan Pekerja
01 Mei 2026, 19:06 WIB
HIBURAN
Polemik Memanas, Na Daehoon Tegaskan Tak Selingkuh dan Tetap Fokus pada Anak
01 Mei 2026, 18:25 WIB
JAKARTA RAYA
Fakta Kecelakaan Maut Bekasi Terungkap, Sopir Green SM Minim Pengalaman
01 Mei 2026, 17:35 WIB