Aniaya Pegawai, Oknum Pejabat Imigrasi Dilaporkan ke Polisi

Rabu 14 Apr 2021, 09:11 WIB
Korban didampingi kuasa hukum menunjukkan surat laporan kepolisian . (foto: ist)

Korban didampingi kuasa hukum menunjukkan surat laporan kepolisian . (foto: ist)

Laporan tersebut bernomor LP/1865/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Dalam laporannya, Kepala Imigrasi Banggai diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan/atau 352 KUHP. (yahya)

Berita Terkait
News Update