BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menggelar operasi gabungan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame yang tidak memiliki izin pada Selasa (13/04/2021).
Pada pelaksanaan penertiban itu, eksekusi pertama dilakukan terhadap satu titik objek reklame yang berlokasi di Jalan Raya Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Roy mengatakan, di lokasi itu terdapat objek reklame ukuran cukup besar yang memuat konten naskah reklame berupa salah satu produk pelumas otomotif sekaligus mencantumkan nama pengenal usaha komersil.
Terhadap reklame tersebut, lanjut dia, dilakukan penertiban berupa tindakan pembongkaran oleh personel dari Satpol PP Pemerintah Kota Bekasi
"Dikarenakan pemilik atau penyelenggara reklame tidak memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR), serta telah beberapa kali diberikan peringatan secara tertulis namun tidak diindahkan," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Pos Kota, Selasa (13/04/2021).
Pihaknya melanjutkan tim penertiban reklame, tidak hanya melakukan penertiban terhadap reklame yang berukuran besar, tetapi juga menertibkan reklame jenis spanduk, poster dan media lainnya yang memang dipasang untuk tujuan komersial.
Terhadap reklame promosi perumahan dan promosi lainnya yang penempatannya di tempat yang dilarang seperti pohon, tiang listrik, tiang PJU juga ditertibkan.
"Ditegaskan semua penyelenggaraan reklame atau jenis media promosi lainnya, terutama yang menarik perhatian umum dan tidak memiliki izin maupun yang penempatannya tidak sesuai ketentuan langsung dicopot oleh Tim Penertiban," ungkapnya.
Namun, kata Roy, bagi yang sudah menyelesaikan kewajibannya membayar pajak dan memiliki izin dipastikan bebas dari penertiban.
Roy menambahkan, penertiban ini didahului dengan penyampaian Surat Peringatan dari SP1 sampai SP3 kepada pemilik atau penyelenggara reklame.
Kemudian, kata dia, apabila masih belum melakukan pembayaran pajaknya maka akan ditindak dengan penertiban atau pembongkaran.
"Itu sebagaimana telah ditetapkan melalui Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 973/1512/DMSDA Tentang Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame di Kota Bekasi," ujar dia.
Terkait tarif pajak reklame, kata Roy, yang harus di bayarkan adalah berdasarkan nilai sewa reklame.
Ketentuan besaran pembayaran pajak reklame juga dilihat dari nilai strategis titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan kawasan penyelenggaraan reklame.
"Kegiatan penertiban reklame ini akan terus berlanjut dilaksanakan sampai dengan waktu yang belum di tentukan," katanya.
Adapun jumlah reklame yang telah ditertibkan sebanyak tiga objek, penyelenggaraan reklame yang siap mengurus perizinan sebanyak 27 objek, penyelenggaraan reklame yang dalam proses perizinan satu objek, sehingga total keseluruhan yakni sebanyak 31 objek wajib pajak. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha)