"Dengan begitu TMII bisa dikembangkan menjadi sebuah kekuatan dan berikan kontribusi yang lebih ke Negara,” tambahnya.
Moeldoko menambahkan, sesuai dengan arahan dari Perpres Nomor 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, Pemerintah menyiapkan waktu tiga bulan untuk transisi.
Dan untuk teknis tim transisi itu juga melibatkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
"Untuk nasib karyawan TMII akan dirumuskan dengan baik dengan langkah-langkah efisien. Melalui cara ini, para karyawan TMII akan memiliki fleksibilitas yang tinggi dengan lingkungan yang strategis," pungkasnya. (ifand)