"Kini bunyi Pasal 19 UU KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia, dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Jadi memang KPK tidak lagi bisa bikin cabang di Provinsi, dan itu akan menghabiskan anggaran yang besar. Kita percayakan saja ke KPK nasional. Background saya Sarjana Hukum, jadi saya paham betul bagaimana menginterpretasikan Undang Undang, Pasal per Pasal, kita harus berpedoman kepada Undang Undanglah," kata Kent.
Selain itu, menurut Kent, Meskipun jika diperbolehkan oleh Undang Undang bisa membuat KPK cabang DKI Jakarta, dalam segi rekrutment anggota juga harus transparan dan harus benar-benar akuntabel, jangan malah melibatkan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang tidak memiliki sertifikasi sebagai Penyidik.
"Penyeleksian harus transparan, libatkan masukan dari masyarakat, karena KPK suatu lembaga yang sakral. Jangan melibatkan anggota TGUPP, memangnya mereka punya sertifikasi sebagai penyidik dalam mencegah kasus korupsi?, masyarakat semua tahu bahwa mereka kan hanya tim sukses Pak Anies waktu lalu, kecuali jika Negara Republik Indonesia punya Pak Anies, boleh boleh saja membuat aturan sendiri dan membuat KPK Provinsi, jangan membuat ibukota seperti perusahaan nenek moyangnya sendiri. Harusnya jika ingin membuat kebijakan libatkan DPRD dan perpatokan kepada Undang Undang, jangan membuat aturan sendiri," ketusnya.
Oleh karena itu, Kent pun menyarankan kepada Gubernur Anies Baswedan agar membuat prestasi yang bisa membanggakan warga DKI dan jangan membuat program dagelan yang hanya bisa menghamburkan uang rakyat.
"Buatlah prestasi yang membanggakan dan membuat masyarakat senang di akhir menjelang jabatan menjadi gubernur, jangan membuat dagelan-dagelan menghabiskan uang rakyat," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan berbagai cara untuk mencegah korupsi di lingkungan Pemprov DKI. Namanya Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi atau TGUPP KPK DKI.
Anies Baswedan pun mengatakan, KPK Ibu Kota ini bertugas untuk membantu dirinya dalam mengawasi, memantau, dan mencegah korupsi. Menurutnya, korupsi bisa disebabkan karena sistem birokrasi, yakni seorang yang memiliki kewenangan dapat terjebak dalam praktik korupsi.
Untuk mencegah dampak sistem tersebut, pemerintah DKI Jakarta membuat smart planning budgeting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Anies, melalui sistem ini, perencanaan anggaran hingga pengadaan barang dilakukan secara digital.
Smart planning budgeting ini merupakan pembaruan dari sistem e-budgeting pemerintah DKI. Anies mengganti sistem e-budgeting setelah ramai isu anggaran lem aibon dan lainnya dalam APBD 2020.
Anies pun sempat menyalahkan sistem e-budgeting terdahulu sebagai biang kerok munculnya anggaran janggal lem aibon, balpoin, dan lainnya dalam proses penyusunan APBD DKI 2020. Menurutnya, sistem tersebut tak cukup pintar untuk mencegah kehadiran anggaran janggal. Dan kini Smart planning budgeting baru digunakan dalam penyusunan APBD DKI 2021. (*/ys)