Pemkot Tangerang Dukung Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Terkait Larangan Mudik

Jumat 09 Apr 2021, 10:51 WIB
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. (ist)

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. (ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tentang  larangan mudik lebaran 2021, dan pengendalian covid-19 selama bulan ramadhan. 

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menuturkan dukungan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. 

Dalam Surat yang dikeluarkan pada Rabu (7/4/2021) itu diketahui ditandai tangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo. 

"Ya mendukung lah. Sekarang Provinsi Banten kan ada yang (zona) merah, dan oranye. Yang kuning cuma Kota Tangerang," ujar Arief saat dihubungi media, Jumat (9/4/2021). 

Arief menuturkan, alasannya mendukung kebijakan tersebut lantaran berdasarkan pengalaman tahun lalu terjadi peningkatan covid-19 pasca-liburan. 

Ia berharap agar seluruh masyarakat tunduk pada surat edaran tersebut agar tidak terjadi lonjakan pasien covid-19 seperti tahun lalu. 

"Libur panjang, pasti kasus naik. Saya berharap masyarakat, termasuk pegawai juga semuanya bijak," harapnya. 

Dikutip dari SE tersebut pada Jumat (9/4/2021), ditegaskan bahwa pemerintah menetapkan peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. 

Hal itu bertujuan sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. 

Adapun, periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah adalah pada 6-17 Mei 2021. Sementara itu, upaya pengendalian Covid-19 berlaku selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. 

SE yang sama juga menjelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi dua pelaku perjalanan. 

Keduanya yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. 

Khusus bagi dua kelompok pelaku perjalanan ini wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan. 

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. 

Pertama, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon ll yang dilengkapi tandat angan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 

Kedua, bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 

Ketiga, bagi pekerja sektor informal harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 

Keempat, bagi masyarakat umum nonpekerja harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.(toga)

Berita Terkait
News Update