LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil menangkap dua tersangka yakni RY (51) dan HS (43).
Ditangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,152 gram sabu, dan juga satu unit senjata api air softgun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan RY (51) warga Rangkasbitung yang menjadi pengedar sabu diwilayah Kabupaten Lebak, bagian selatan.
Ia diamankan polisi di Jalan Raya Bayah-Cilograng, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten pada Minggu (04/04/2021) lalu.
Ditangan RY, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik narkoba diduga sabu dengan berat 387 gram.
Penangkapan RY, diketahui berjalan cukup mulus dengan tidak adanya pemberontakan atau perlawanan dari tersangka.
Terbalik dengan tersangka HS, saat diamankan tersangka sempat main 'kucing-kucingan' dengan pihak kepolisian dengan bersembunyi diatas plafon rumahnya yang berada di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana.
"Saat penggerebekan, tersangka bersembunyi dirumahnya. Untuk itu, kita periksa beberapa kali dan melihat plafon di salah satu ruangan bolong. Anggota kemudian memeriksa plafon dan melihat tersangka HS sedang bersembunyi,” kata Ilman saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Rangkasbitung, Kamis (08/04/2021).
Selain itu, HS yang memiliki senjata api berjenis softgun itu sendiri sempat melakukan pelawanan kepada pihak kepolisian.
"Sempat ada upaya perlawanan dan juga melarikan diri, namun dapat kita gagalkan. Dan tersangka berhasil kita amankan pada Selasa, 6 April 2021 kemarin, " kata Ilman.
Dikatakanya, dari tangan HS sendiri pihaknga berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 765 gram. Sehingga jika ditotal dengan barang bukti milik RY akan berjumlah 1,152 gram sabu.
"Mereka ini masih dalam satu jaringan. Adapun asal dari sabu itu, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Jakarta," katanya.
Untuk lebih jauh, kata Ilman pihaknya masih akan melakukan pengembangan pada kasus penangkapan bandar sabu ini.
"Ya, akan terus kita lakukan pengembangan lebih jauh lagi, " pungkasnya.
Untuk mempertanggungkan perbuatanya, HS dan RY itu terancam terjerat pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara, dan maksimal kuruangan seumur hidup.(kontributor Banten/yusuf permana)