Dikatakanya, dari tangan HS sendiri pihaknga berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 765 gram. Sehingga jika ditotal dengan barang bukti milik RY akan berjumlah 1,152 gram sabu.
"Mereka ini masih dalam satu jaringan. Adapun asal dari sabu itu, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Jakarta," katanya.
Untuk lebih jauh, kata Ilman pihaknya masih akan melakukan pengembangan pada kasus penangkapan bandar sabu ini.
"Ya, akan terus kita lakukan pengembangan lebih jauh lagi, " pungkasnya.
Untuk mempertanggungkan perbuatanya, HS dan RY itu terancam terjerat pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara, dan maksimal kuruangan seumur hidup.(kontributor Banten/yusuf permana)