TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mengizinkan Terminal Cimone, untuk beroperasi seperti biasa meski ada larangan mudik Lebaran 2021.
Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar berujar, pemberian izin operasi tersebut lantaran Terminal Cimone hanya melayani angkutan kota (angkot).
"Terminal (Cimone) beroperasi kan itu boleh," ujar Wahyudi, Rabu (7/4/2021).
Dirinya memastikan bahwa hanya kendaraan yang masuk ke Terminal Cimone merupakan angkutan umum yang melayani jasa perjalanan di Kota Tangerang. "Semua angkot (di Terminal Cimone) beroperasi di dalam kota," tuturnya.
Wahyudi menjelaskan, bukan hanya Terminal Cimone saja yang diizinkan beroperasi saat penerapan larangan Mudik 2021.
Ia mengatakan, seluruh angkutan di wilayah aglomerasi (satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung) juga diizinkan beroperasi.
"Di wilayah aglomerasi operasionalnya juga boleh. Pergerakan di Tangerang Raya dan Jakarta, boleh-boleh saja, enggak ada masalah," tutupnya.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan menyatakan akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.