LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Lebak meringkus dua tersangka pengedar sabu yang beroperasi di Kabupaten Lebak. Kedua tersangka itu RY(51) dan HS (43).
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil menyita total barang bukti berupa 1,15 kilogram sabu dan satu unit senjata api Air Shotgun.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana mengatakan, atas pengungkapan kasus itu, 5000 orang berhasil diselamatkan dari paparan barang haram itu.
"Dari barang bukti yang kita amankan, maka sekitar 5 ribu orang lebih berhasil di selamatkan dari peredaran Shabu, " kata Kapolres Lebak saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lebak, Rangkasbitung, Kamis (8/4/2021).
Ade mengatakan, barang haram itu sendiri jika dijual bernilai Rp1,5 Milliar lebih.
"Jika diuangkan maka barang haram ini dapat terjual dengan harga Rp1,5 Milliar," kata Kapolres.
Lebih jauh ia mengungkapkan, RY sendiri sudah memulai bisnis haram itu sejak 2 tahun yang lalu dengan menjualnya kepada para remaja tanggung di Kabupaten Lebak, Sukabumi dan Bogor.
"Dan untuk HS ini sendiri merupakan bandar besar yang memang memasarkannya di wilayah Bogor sekitar, " ungkapnya.
"Tersangka HS sendiri mengaku mendapatkan barang haram itu dari wilayah Jakarta, dan kini tengah kita kembangkan lebih lanjut, " pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)