=LEBAK,POSKOTA.CO.ID – Dua bandar narkoba, RY (51) dan HS (43) yang berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak karena kepemilikan 1,152 kilogram sabu terancam hukuman paling singkat enam tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana. Mereka terancam terjerat pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup," kata Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Lebak, Rangkasbitung, Kamis (8/4/2021).
Ade menjelaskan, kedua tersangka itu merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Lebak selatan dan Bogor. Mereka berhasil diamankan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan undercover di wilayah Lebak bagian Selatan.
Polisi melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba jenis sabu yang berasal dari wilayah Jawa Barat. Untuk itu, setelah mendapatkan informasi mengenai pengedar narkoba tersebut.
Tim dari Satresnarkoba langsung bergerak untuk menangkap pengedar berinisial RYT di samping rumah makan di ruas Jalan Bayah – Cibareno Batas Jabar pada Minggu (4/4/2021) sekira pukul 22.30 WIB lalu.
Dari tangan RY, polisi berhasil mengamankan tiga bungkus plastik narkoba diduga sabu dengan berat 387 gram. Dari keterangan tersangka RY polisi mendapatkan informasi bahwa narkoba jenis sabu yang diedarkannya tersebut diperoleh dari bandar narkoba di wilayah Ciampea, Bogor.
Polisi kemudian bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah mertua tersangka HS pada Selasa (6/4/2021) sekira pukul 4.00 WIB.
“RY warga Rangkasbitung diamankan di Jalan Bayah – Cilograng (Cibareno) dengan barang bukti tiga bungkus plastik dengan berat 387 gram, sementara dari tangan HS yang merupakan warga Ciampea Bogor ini, kita berhasil mengamankan narkoba jenis shabu dengan berat 765 gram,” kata Kapolres.
“Barang bukti tersebut menunjukan bahwa tersangka merupakan pengedar sabu. Yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari wilayah Jakarta dan sampai saat ini masih dalam proses pengejaran,” sambungnya.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Ilman Robiana menyatakan, tersangka RY merupakan residivis kasus narkoba di wilayah Lebak. Dia telah beberapa kali masuk penjara akibat menyalahgunakan narkoba.