TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan surat edaran Walikota Nomor: 180 / 1208 -Hukum/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Pada Masa pandemi Corona Virus Disease 2019.
Hal ini menyusul diterbitkannya surat edaran Kementerian Agama tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan dalam surat edaran tersebut diketahui pelaksanaan shalat tarawih dan shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Jumlah rakaat dapat disesuaikan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh setiap masjid atau musala. Pengurus masjid atau musala dapat mengatur kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Arief, Kamis (8/4/21).
Arief menegaskan pengurus masjid atau musala wajib membentuk satgas Covid-19 yang bertanggung jawab dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
"Satgas dapat menginformasikan kepada jamaah bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan sarana tempat cuci tangan di pintu masuk masjid. Jamaah agar dapat membawa sajadah dan mukena masing-masing serta harus memakai masker dan menjaga jarak," terangnya.
Ibadah puasa, lanjut Arief menjelaskan bahwa buka puasa bersama dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta harus mendapatkan izin dari satgas Covid-19.
"Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan," ungkapnya.
Salat Idul Fitri, Arief menuturkan boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pengurus dapat membentuk satgas Covid-19.
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan Prokes yang ketat, tapi jika perkembangan Covid-19 mendapat peningkatan maka Salat Idul Fitri dapat ditiadakan," tukasnya.
Ketentuan lainnya yang diizinkan yakni, peringatan Nuzulul Qur'an wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan terbuka.
Pedagang kaki lima diperbolehkan berdagang sepanjang mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.
Vaksinasi boleh dilakukan selama bulan ramadan dengan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum Covid-19 pada saat berpuasa. (toga)