ADVERTISEMENT

Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Masa Pandemi, Halalbihalal Dianjurkan secara Virtual

Jumat, 9 April 2021 22:13 WIB

Share
Sejumlah jemaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Agung, Serua, Ciputat, Tangsel, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (foto: poskota/yulian saputra)
Sejumlah jemaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Agung, Serua, Ciputat, Tangsel, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (foto: poskota/yulian saputra)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran terkait panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri pada masa Pandemi Covid-19. Hal itu dilaksanakan sesuai dengan rangkaian ibadah untuk memenuhi aspek kesehatan pada masa pandemi.

Hal itu berlaku sejak diterbitkan Surat Edaran Nomor: 451/2922-SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di Masa Pandemi Wabah Covid-19 yang ditandatangani Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syari'at Islam dan protokol kesehatan sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat muslim dari resiko Covid-19 di wilayah Kota Bekasi," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima Poskota.co.id, Jumat (9/4/2021).

Adapun panduan beribadah dalam bulan Ramadan yakni, umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan sesuai hukum syari'ah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

Kemudian, lanjutnya, sahur dan buka puasa bersama dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar Jama'i (buka puasa bersama).

Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Berikutnya, Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah seperti salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, menjaga jarak aman minimal 60 sentimeter antar-jemaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Kemudian, kata Rahmat, pengajian, ceramah, tausiah atau kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penenapan prokes secara ketat.

Pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas untuk memastikan tetap menerapkan prokes dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk tempat ibadah itu dengan menggunakan masker, menjaga jaruk aman, dan setiap jamaah membawa alat salat masing-masing.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT