Hasil Mediasi Ditolak, Sudinaker-E Jakpus Persilahkan Penggugat Ajukan ke PHI

Kamis 08 Apr 2021, 14:34 WIB
Ilustrasi Ruang Sudinaker-E Jakarta Pusat (cr05)

Ilustrasi Ruang Sudinaker-E Jakarta Pusat (cr05)

"Biasalah itu. Soal Terima atau tidak terima keputusan oleh pihak yang sengketa itu biasa. Bersurat saja ke kami," katanya. (cr05)

News Update