Dua Bandar Sabu di Lebak Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kamis 08 Apr 2021, 21:16 WIB
Tersangka HS dan RY digiring ke ruanhan sel tahanan Mapolrss Lebak (foto: yusuf permana)

Tersangka HS dan RY digiring ke ruanhan sel tahanan Mapolrss Lebak (foto: yusuf permana)

Untuk itu, dalam proses penyelidikan yang memakan waktu lebih dari satu bulan, polisi dengan cepat dapat mengidentifikasi tersangka peredaran narkoba di wilayah Lebak selatan.

“Dengan mengamankan sabu total 1,152 gram, kita berhasil mengamankan 5.000 orang pengguna dari penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Dia menginformasikan, narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Lebak nilainya Rp1,5 miliar. Tapi jika dijualnya ke pengedar yang kecil-kecil, nilainya di atas Rp2 miliar lebih. Dan tersangka RY dan HS ini telah beroperasi lebih dari dua tahun.

“Saat ditangkap, RY tidak melakukan perlawanan. Tapi, untuk tersangka HS melakukan perlawanan,” ungkapnya. (kontributor banten/yusuf permana)

Berita Terkait
News Update